Pj Gubernur NTB Mengeluarkan Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN Pasca Libur Lebaran
Dalam rangka penyesuaian sistem kerja pasca libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 32 Tahun 2024. SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 01 Tahun 2024.
Penyesuaian Sistem Kerja ASNSE tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB akan melakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan kombinasi antara bekerja di kantor (Work From Office/WFO) dan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) selama dua hari, yaitu Selasa dan Rabu, tanggal 16 hingga 17 April 2024. Instansi terkait diharapkan untuk menyusun jadwal dan membagi jumlah ASN yang akan melaksanakan WFO dan WFH, dengan mempertimbangkan persentase jumlah pegawai serta karakteristik layanan pemerintahan yang ada.
Layanan Pemerintahan dan Dukungan Pimpinan
Untuk layanan pemerintahan yang berkaitan dengan perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi, serta layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, dan kehumasan, diinstruksikan untuk menerapkan WFH sebanyak 50% dan WFO sesuai dengan penyesuaian persentase yang diperlukan.
Layanan Masyarakat
Adapun layanan masyarakat yang mencakup sektor kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas, diimbau untuk melaksanakan 100% WFO.
"Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini tidak akan mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Miq Gite, sapaan akrab Pj Gubernur NTB.
Pemantauan dan Pengawasan
Selama berlakunya SE ini, Pemerintah Provinsi NTB diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan serta pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Pemprov NTB juga diharapkan menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan melalui publikasi, membuka media komunikasi online sebagai sarana konsultasi dan pengaduan, serta memastikan output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.